Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu
pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce
dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain :
1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat
bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU
ITE).
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 &
Pasal 16 UU ITE)
Beberapa materi
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU
ITE antara lain :
1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain:
kesusilaan, perjudian, penghinaan / pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2.
Akses ilegal (Pasal 30).
3.
Intersepsi ilegal (Pasal 31)
4.
Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32
UU ITE)
5.
Gangguan terhadap sistem (system interference,
Pasal 33 UU ITE)
6.
Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of
device, Pasal 34 UU ITE).
Berikut beberapa catatan UU ITE yang wajib diketahui :
1. Informasi
elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti
yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
2. Pelaku
usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak,
produsen dan produk yang ditawarkan.
3. Informasi
elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, design situs internet dan
karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan
Intelektual berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penggunaan
setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak
pribadi seseorang harus dilakukan atas perstujuan dari orang yang bersangkutan,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
5. Setiap
orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi
dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.
Kemajuan teknologi
ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya
antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun,
meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan
pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang
memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun
dan lain-lain.
Sedangkan dampak
negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan
pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan
rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan
sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
Oleh karena itu pemerintah membuat UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari
Ni Kadek Evi Suprayanti
15110111056
Prodi Manajemen
Universitas Dhyana Pura
http://www.undhirabali.ac.id