Senin, 02 Juli 2018

ISI UTAMA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK UU NO.11 TAHUN 2008






Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.


Beberapa materi yang diatur, antara lain        :
1.    Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
2.    Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3.   Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
4.     Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE) 

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE  antara lain     :
1.   Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan / pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2.      Akses ilegal (Pasal 30).
3.      Intersepsi ilegal (Pasal 31)
4.      Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
5.      Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
6.      Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Berikut beberapa catatan UU ITE yang wajib diketahui        :
1.     Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
2.   Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
3.   Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, design situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
4.     Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas perstujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
5.     Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
Oleh karena itu pemerintah membuat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 





Dari
Ni Kadek Evi Suprayanti
15110111056
Prodi Manajemen
Universitas Dhyana Pura
http://www.undhirabali.ac.id